Newsletter subscribe

Seputar Bali

OJK TETAPKAN MANAJEMEN RISIKO ASURANSI

Posted: 25/03/2021 at 1:06 am   /   by   /   comments (0)

PENINGKATAN KEGIATAN USAHA LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK DENGAN RISIKO YANG MAKIN KOMPLEKS PERLU DIIMBANGI DENGAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO YANG MEMADAI, EFEKTIF, DAN TERUKUR. KARENA ITU, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) MENETAPKAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN ASURANSI YANG TERTUANG DALAM SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (SE-OJK) NOMOR 8/SEOJK.05/2021 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH.

Comments (0)

write a comment

Comment
Name E-mail Website