Seputar Bali
OJK TETAPKAN MANAJEMEN RISIKO ASURANSI
PENINGKATAN KEGIATAN USAHA LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK DENGAN RISIKO YANG MAKIN KOMPLEKS PERLU DIIMBANGI DENGAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO YANG MEMADAI, EFEKTIF, DAN TERUKUR. KARENA ITU, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) MENETAPKAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN ASURANSI YANG TERTUANG DALAM SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (SE-OJK) NOMOR 8/SEOJK.05/2021 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH.
Comments (0)