Seputar Bali
SERAH TERIMA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PASAR SUKAWATI BLOK A DAN B
SESUAI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH BALI, TELAH MELAKSANAKAN RENOVASI PASAR RAKYAT UNTUK MENGEMBALIKAN ATAU MENINGKATKAN FUNGSI PASAR SEBAGAI SALAH SATU PENUNJANG KEGIATAN PEREKONOMIAN. SELAIN ITU, RENOVASI PASAR SUKAWATI BLOK A DAN B MERUPAKAN BAGIAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
Comments (0)