Seputar Bali
OJK TEGASKAN TAK ADA ISTILAH ’’BAILOUT”
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REGIONAL VIII BALI NUSA TENGGARA MENYEBUTKAN, DALAM UU PPKSK, UU OJK, DAN UU BANK INDONESIA (BI), SUDAH TIDAK DIKENAL SKEMA BAILOUT ATAU DANA TALANGAN KEPADA SEKTOR JASA KEUANGAN, APALAGI SEKTOR RIIL. DEMIKIAN PULA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN PANDEMI COVID-19, DIKENAL PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) DENGAN BEBERAPA SKEMA PENEMPATAN UANG NEGARA (PUN), SUBSIDI BUNGA, PENJAMINAN, DAN LAINNYA.
Comments (0)