Seputar Bali
PEMBERI KERJA DIDORONG KEPATUHAN BAYAR IURAN
PEMBERI KERJA BADAN USAHA (PKBU) TENGAH DIDORONG KEPATUHAN DALAM MEMBAYARKAN IURAN YANG TELAH TETAPKAN. SETIAP PERUSAHAAN TETAP DIWAJIBKAN MENDAFTARKAN, MELAPORKAN, DAN MELINDUNGI PEKERJANYA DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. UPAH PEKERJA YANG LAYAK SANGAT PENTING KARENA TERKAIT DENGAN KESEJAHTERAAN PEKERJA.
Comments (0)