Seputar Bali
MANTAN KORUPTOR BISA MENCALONKAN DIRI
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) MENGIZINKAN MANTAN KORUPTOR MENCALONKAN DIRI DALAM PILEG ATAU PILKADA, SETELAH MENJALANI KEPUTUSAN PENGADILAN DAN JEDA 5 TAHUN. NAMUN, DI LAIN PIHAK, KPU MENGINGINKAN MANTAN KORUPTOR ATAU MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DILARANG MENCALONKAN DIRI.
Comments (0)