Seputar Bali
PERJELAS UU TUNJANGAN DAN ASURANSI BAGI PETUGAS KPPS
SEBANYAK 91 ORANG ANGGOTA KPPS HARUS MEREGANG NYAWA AKIBAT KECAPAIAN DAN 374 ORANG LAINNYA MENGALAMI SAKIT PARAH PASCA PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK YANG LALU. WALAUPUN PEMERINTAH TELAH MEMBERIKAN SANTUNAN KEPADA KELUARGA KORBAN, NAMUN HAL TERSEBUT AGAK TERSENDAT, DIKARENAKAN DI UNDANG – UNDANG PEMILU TAK ADA SATUPUN PASAL YANG MENGATUR PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA ANGGOTA KPPS YANG MENINGGAL MAUPUN SAKIT. OLEH SEBAB ITU, KEDEPANNYA PERLU DILAKUKAN LANGKAH REVISI TERHADAP UNDANG-UNDANG PEMILU AGAR NANTINYA ADA PASAL YANG MENGATUR PEMBERIAN SANTUNAN BAGI ANGGOTA KPPS YANG MENINGGAL MAUPUN SAKIT.
Comments (0)