Seputar Bali
PENYALURAN TENAGA KERJA DISABILITAS MINIM
BELUM ADANYA REGULASI YANG JELAS DAN SANKSI YANG TEGAS BAGI PERUSAHAAN UNTUK MEMPERKERJAKAN PARA PENYANDANG DISABILITAS, MEMBUAT PENYERAPAN DARI INDUSTRI KERJA MINIM. PADAHAL, PEMERINTAH TELAH MENGATUR SETIAP INDUSTRI KERJA WAJIB HUKUMNYA MEMPERKERJAKAN KAUM DISABILITAS SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL.
Comments (0)